Pembagian Tugas Guru Dalam Membimbing SIswa Pada Kegiatan Ekstrakurikuler
Melalui keputusan Kepala SMA Muhammadiyah Enrekang nomor: 274/106.16/SMA.M/VII/2010 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Membimbing Siswa Pada Kegiatan Ekstrakurikuler, memutuskan Pembimbing Siswa pada kegiatan Ekstrakurikuler SMA Muhammadiyah Enrekang tahun pelajaran 2010/2011, sebagaimana terlampir di bawah ini:


