Pengusutan Kasus Korupsi Terhambat
ENREKANG -- Upaya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang untuk mengusut tuntas 3 kasus dugaan korupsi di daerah itu terhambat. 3 kasus dugaan korupsi yang dimaksud, kasus dugaan korupsi pembangunan tahap kedua Rumah Sakit Umum (RSU) Masserempulu, dugaan korupsi dan alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 serta dugaan korupsi di proyek pembangunan Sub Terminal Agro (STA). Dari 3 kasus tersebut 1 kasus diantaranya yakni dugaan korupsi pembangunan STA yang sementara disidangkan di Pengadilan Negeri.
Kendalanya, Kejari Enrekang kesulitan untuk mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan serta menjadi saksi ahli di persidangan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Joeli Soelistyanto, Senin kemarin. Ia menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Masserempulu dan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 pihaknya sisa menunggu hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Sementara, sejak beberapa waktu lalu, Kejari telah meminta bantuan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan. Sementara untuk kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Sub Yang telah disidangkan dengan terdakwa, konsultan pengawas proyek pembangunan STA Arman Pana, kejaksaan kesulitan mendatangkan saksi ahli BPKP di persidangan. "Terus terang kami telah mengajukan 3 surat permintaan ke BPK untuk mendatangkan saksi ahli di persidangan dugaan korupsi pembangunan STA namun hingga kini belum bisa terwujudkan. Begitupun dengan hasil pemeriksaan dugaan korupsi DAK dan proyek pembangunan RSU yang belum juga rampung. Kami sudah beberapa kali melakukan konfirmasi namun dengan alasan personel yang kurang dan melayani wilayah Sulselbar maka hingga saat ini belum bisamdiselesaikan," jelasnya. Joeli menambahkan, untuk kasus korupsi DAK 2007, kejaksaan telah menetapkan satu tersangka yakni Ansar, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Tersangka hingga kini belum ditahan karena masih dianggap kooperatif serta seluruh harta kekayaannya telah diketahui. " Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Enrekang Haripin Sanrang, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan proyek DAK pendidikan 2007 di Enrekang ada unusr kerugian negara.
Indikasi itu terlihat dari harga pengadaan barang yang tidak sesuai. Dia menjelaskan, DAK 2007 untuk Kabupaten Enrekang secara keseluruhaan mencapai Rp12 miliar yang dialokasikan ke 51 sekolah. Setiap sekolah mendapatkan alokasi dana Rp250 juta. Dana tersebut terbagi dalam dua item yakni pembangunan fisik dan non fisik. Indikasi kerugian negara terjadi untuk pembangunan non fisik yakni pengadaan komputer serta mesin tik. "Untuk sementara kami berkesimpulan ada mark-up anggaran untuk pengadaan komputer dan mesin tik di 51 sekolah.
Sebenarnya ada beberapa item pengadaan di DAK 2007 yakni pengadaan komputer, mesin tik, alat-alat peraga, serta buku-buku referensi. Hanya saja kami baru menemukan dugaan mark-up untuk pengadaan komputer dan mesin tik," bebernya. (mur) BERKAS di PENYIDIK - Dugaan korupsi pembangunan tahap kedua Rumah Sakit Umum (RSU) Masserempulu - Dugaan korupsi dan alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 - Korupsi proyek pembangunan Sub Terminal Agro (STA) - Dugaan korupsi DAK. (Parepos
