Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 29 Oktober 2010

Saksi Ahli BPKP Nongol

ENREKANG -- Setelah disurati tiga kali Kejaksaan Negeri (Kejari), auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar pun nongol di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Kamis 28 Oktober. Auditor itu diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sub terminal agro (STA) Sumillan.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Enrekang, Joely Soelistyanto mengeluhkan sikap saksi ahli BPKP yang terkesan enggan mengahdiri persidangan, meski sudah disurati tiga kali. Saksi ahli BPKP, Gandamana R memberi keterangan dalam kasus yang mendudukkan konsultan pengawas pembangunan STA Sumillan, Arman Pana sebagai terdakwa.

Seusai sidang, Gandamana R menjelaskan, alasan ketidakhadirannya dalam persidangan sebelumnya bukan kesengajaan. Dia mengaku tidak hadir gara-gara bertugas ke Kupang, NTT.

"Saya juga sudah pernah bersurat ke Kejari Enrekang untuk meminta penundaan sidang. Saya harus menyesuaikan waktu dari Kupang ke Enrekang," jelasnya. Sidang yang ditangani majelis hakim yang diketahui Ambo Masse itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (kas)



  ©Template by @gus.